RIDERS VARIANT VIXION
( RV2 )



AD/ART Organisasi

ANGGARAN DASAR

RIDERS VARIANT VIXION

PENDAHULUAN
Sejarah Singkat Berdirinya RIDERS VARIANT VIXION

RIDERS VARIANT VIXION (RV2) adalah suatu Komunitas motor berdiri di kota jakarta barar didirikan pada tanggal 23 oktober 2015.
RIDERS VARIANT VIXION terbentuk atas dasar keinginan untuk mendirikan wadah bagi para pemilik motor roda dua dengan tujuan:
1.    Membangun persatuan dan persaudaraan dengan sesama pengguna Motor khususnya Club, Community, Independent dan motor lain pada umumnya
2.    Menjadikan suatu perkumpulan yang dapat memberi contoh baik dalam berkendara di lingkungan sekitar.
3.    Meningkatkan prestasi pemuda dalam bidang otomotif
4.    Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan dikalangan pengguna motor dan community lain yang ada di INDONESIA.
5.    Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat
6.    Membangun masyarakat yang menjungjung tinggi nilai-nilai demokrasi
7.    Mengadakan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat untuk melakukan pendidikan latihan untuk pemberdayaan potensi pemuda





BAB I

NAMA, WAKTU, SIFAT & TEMPAT KEDUDUKAN

PASAL 1
NAMA

Nama organisasi ini adalah RIDERS VARIANT VIXION yang selanjutnya disingkat menjadi RV2

PASAL 2
WAKTU

RIDERS VARIANT VIXION didirikan pada tanggal 23 November 2015 di Cengkareng,jakarta barat

PASAL 3
SIFAT DAN BENTUK

RIDERS VARIANT VIXION bersifat umum dan Independent
RIDERS VARIANT VIXION merupakan organisasi sharing HOBI yang tidak ada terikatan dengan organisai politik
RIDERS VARIANT VIXION merupakan perkumpulan silahtuhrahmi pengguna Roda Dua RIDERS VARIANT VIXION tanpa membedakan RAS, SUKU, GOLONGAN DAN AGAMA

PASAL 4
TEMPAT KEDUDUKAN

Tempat kedudukan RIDERS VARIANT VIXION JAKARTA BARAT, jl.daan mogot km.11 sebrang taman kota





BAB 2

AZAS & TUJUAN

PASAL 5
AZAS

RIDERS VARIANT VIXION merupakan organisasi yang berazaskan PANCASILA

PASAL 6
TUJUAN

RIDERS VARIANT VIXION didirikan dengan tujuan merangkul para pengguna Roda Duabaik diluar maupun didalam wilayah jabodetabek untuk saling menyalurkan hobi bersama ide bakat dalam otomotif, membina rasa persaudaraan, membina sifat tertib berlalu lintas dan menghapuskan image negative tentang perkumpulan motor.


BAB 3

STRUKTUR & PROSEDUR TUGAS PENGURUS

PASAL 7
STRUKTUR organisasi RIDERS VARIANT VIXION

dibagi menjadi 6 dan dapat ditambahkan bila dibutuhkan terdiri dari, Ketua umum, Wakil ketua/ketua harian, Humas internal & external, Sekretaris, dan bendahara

PASAL 8
PROSEDUR PENGURUS KETUA

Ketua umum merupakan pengurus tertinggi RIDERS VARIANT VIXION yang dipilih melalui musyawarah atau voting seluruh anggota
Ketua umum menerima kritik serta saran dari setiap anggotanya untuk mempertimbangkan keputusan atau suatu masalah yang bertujuan untuk kepentingan bersama
Ketua umum tidak berhak memutuskan suatu putusan secara sepihak tanpa adanya persetujuan sekurang kurangnya 70% dari seluruh anggotanya
Masa menjabat ketua umum dijabat selama 2 periode ( 2 tahun ) dan dalam pergantian ketua umum baru dipilih secara musyawarah atau voting seluruh anggota RIDERS VARIANT VIXION

PASAL 9
PROSEDUR PENGURUS WAKIL/KETUA HARIAN

wakil / ketua Harian mempunyai Wewenang memimpin anggota dalam kegiatan harian.
Wakil / ketua harian tidak berhak mengambil keputusan yang sifatnya urgent tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari ketua umum

PASAL 10
PROSEDUR PENGURUS BENDAHARA

BENDAHARA mempunyai tanggung jawab dan wewenang serta sebagai Pemegang Kas atau segala Iuran administrasi didalam maupun diluar Club
BENDAHARA bertanggung Jawab mengenai Keuangan dengan menyertakan Pembukuan Adminitrasi berupa Tulisan Nominal serta Wujud nyata Nominal tersebut yang selalu diupdate didepan seluruh anggota RIDERS VARIANT VIXION

PASAL 11
PROSEDUR PENGURUS SEKRETARIS

SEKRETARIS bertugas dan berwenang Pendokumentasian berupa Tulisan atau Media dari semua kegiatan diluar maupun didalam Club
SEKRETARIS bertanggung jawab dan merawat Arsip maupun barang inventaris RIDERS VARIANT VIXION (Piagam, Banner, Plakat Penghargaan dan data seluruh anggota ).

PASAL 12
PROSEDUR PENGURUS HUMAS 1 & 2

HUMAS bertugas sebagai Pengirim dan Penerima segala Berita mengenai CLUB dan KOMUNITAS  baik dari luar maupun didalam club
HUMAS menyampaikan Berita Masuk berupa Pesan singkat elektronik (SMS,BBM,WHATSAPP, EMAIL, FACEBOOK) atau berupa Surat maupun Lisan kepada Seluruh member RIDERS VARIANT VIXION
HUMAS Menyampaikan Berita Keluar dari RIDERS VARIANT VIXION berupa Surat maupun Lisan sesuai alamat kepada alamat yang akan dituju.
HUMAS berkewajiban menjalin hubungan baik kepada seluruh organisasi motor lainnya dan mengatur agenda sowan.


STRUKTUR ORGANISASI


Ketua Umum              :          Tri sutrisno
            Wakil Ketua                :           Anton
Sekertaris                    :         Ngaliman
Bendahara                  :
Seksi Humas               :           Harnoto





BAB 4

JENIS RAPAT, MEKANISME RAPAT, DAN CARA MENGAMBIL KEPUTUSAN

Pasal 13
Mekanisme Rapat

Mekanisme rapat terdiri atas:
1.   Setiap rapat ditiap tingkatan harus dipimpin oleh seorang pemimpin rapat didampingi seorang sekretaris.
2.   Setiap rapat ditiap tingkatan harus didokumentasikan secara tertulis dan di tanda tangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris.
3.   Setiap rapat ditiap tingkatan harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja struktur di bawahnya.

Pasal 14
Forum dan Pengambilan Keputusan

Kuota Forum dan Pengambilan Keputusan terdiri atas :
1.    Rapat pengurus organisasi dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh 50%  + 1 anggota aktif serta minimum satu anggota Pembina.
2.    Dalam hal tidak dicapai kuorum peserta rapat yang hadir  maka rapat ditunda selama-lamanya satu minggu dari waktu yang ditentukan. Kuorum peserta yang hadir masih tidak tercapai, maka rapat ditunda selama satu jam untuk kemudian dilaksanakan rapat secara sah.
3.    Rapat pengurus organisasi dilaksanakan untuk mencapai mufakat tentang hal-hal yang akan diputuskan dan akan dilaksanakan.
4.    Hasil rapat diputuskan dan disahkan setelah mendapat persetujuan dari Seluruh anggota.

BAB 5

ATRIBUT DAN LAMBANG
Pasal 15
Bendera

Bendera RIDERS VARIANT VIXION berbentuk perisai dengan warna dasar Putih berlogo Tameng ( RIDERS VARIANT VIXION ) dengan warna biru dan merah

Pasal 16
Lambang dan Warna





1.warna biru
2.warna merah
3.Bintang 
4.Logo garputala YAMAHA 
5.Piston
6.tameng
7.10 dan 15 

1.Arti warna Biru,menggambarkan laut samudra yg begitu luas.
2.Warna merah menggambarkan keberanian.
3.Bintang selalu terlihat terang ketika malam
4.Garputala logo yamaha merek motor yg kita kendarai
5.Piston sebagai penggerak.
6.Tameng pelindung,saling melindungi
7.Arti 10 dan 15 adalah bulan dan tahun berdirinya nama RV2 

Pasal 17
Motto RIDERS VARIANT VIXION

“whe are brother,brother forever” artinya: persaudaraan, seluruh anggota RV2 harus mengutamakan kebersamaan sebagai bentuk kekuatan organisasi.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
RIDERS VARIANT VIXION

BAB 1

KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat Anggota

Syarat-syarat anggota RV2 adalah :
1.    Pengendara yang memiliki sepeda motor
2.    Memiliki pemahaman dan menyepakati prinsip serta program RV2.
3.    Bersedia mematuhi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga RV2.
4.    Syarat-syarat keanggotaan secara administratif dibuat dan dilaksanakan oleh rapat pengurus organisasi.

Pasal 2
Hak-Hak Anggota

1.      Ikut terlibat dalam aktivitas yang di selenggarakan organisasi.
2.      Memberikan kritik dan usulan pada organisasi.
3.      Memperoleh advokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut
pelaksanaan kegiatan organisasi.
4.      Menyampaikan usulan lisan dan tulisan pada organisasi.
5.      Mendapatkan informasi perkembangan organisasi.
6.      Berhenti atau mengundurkan diri.
7.      Seluruh anggota diwajibkan untuk mengikuti agenda Touring wajib.
8.      Touring wajib di adakan 2 kali dalam satu tahun.

Pasal 3
Kewajiban Anggota

1.      Mematuhi serta menjungjung tinggi AD/ART organisasi.
2.      Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapan.
3.      Menjalankan program serta melaksanakan keputusan Pengurus organisasi.
4.      Menghormati pendapat dan usulan sesama anggota.
5.      Membayar iuran anggota
6.      Berperan serta dalam mengembangkan dan memajukan organisasi.
7.      Menjaga nama baik organisasi.
8.      Menerapkan cara berkendara yang baik.
9.      Wajib kopdar minimal  satu bulan dua kali.
10.   Bila berhalangan hadir wajib memberi kabar pada sekretaris.

Pasal 4
Ketentuan anggota

1.   Anggota umum adalah anggota RV2. Anggota umum boleh dari community lain, yang memiliki citra baik.
2.   Anggota Khusus adalah Anggota masyarakat lain warga Negara Indonesia yang bukan anggota umum sesuai pada ayat 1, dan berminat pada bidang otomotif.
3.   Anggota Kehormatan adalah anggota masyarakat yang berjasa pada RV2 serta anggota tersebut telah lama berkecimpung di dunia komunitas motor.
4.   Anggota tidak tetap adalah anggota yang jarang sekali kumpul bareng sesuai waktu yang telah ditentukan dan sama sekali tidak pernah mengikuti acara touring.

BAB 2

DISIPLIN ANGGOTA

Pasal 5
Sanksi

Sanksi yang diberikan pada setiap anggota, yang melanggar AD/ART serta disiplin organisasi, berupa:
1.   Teguran Lisan
2.   Teguran Tulisan
3.   Skorsing dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya
4.   Dikeluarkan dari keanggotaan RV2.

Pasal 6
Pelaksanaan Sanksi

1. Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil berdasarkan AD/ART.
2.    Hasil keputusan diserahkan pada Ketua, dan diumumkan kepada anggota lewat sebuah surat pemberitahuan, apabila sanksi yang diberikan berupa teguran tulisan.
3.  Pencopotan anggota dilakukan secara tidak terhormat jika melanggar pasal 5 ayat 4.

Pasal 7
Hak Pembelaan diri

1.    Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan pengurus organisasi.
2.    Jika pembelaan diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh pengurus organisasi.
3    jika anggota yang menerima sanksi tidak dapat memberi pembelaan diri kembali ke pasal 6 ayat 3.
Pasal 8
Pergantian Pengurus Organisasi

1.   Ketua, Kahar, dan Sekretaris dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya.
2.   Mengacu pada ayat 1, pergantian dapat dilakukan jika disetujui 2/3 jumlah pengurus, 2/3 jumlah anggota anggota dan minimal 2 pendiri.
3.   Pengurus organisasi selain pada ayat 1, dapat berhentikan sebelum masa jabatannya oleh ketua, jika disetujui 2/3 anggota aktif dan 1 pendiri.

BAB 3
Keuangan

Pasal 9
Sumber keuangan RV2 didapat dari:

1. Iuran wajib anggota
2. Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan
3. Kerja sama social ekonomi
4. Hasil dari Dana Usaha
Pasal 10

Setiap Anggota RESIDENT wajib membayar iuran rutin mingguan sesuai dengan keputusan pengurus dengan batas maksimum Rp, 5,000.-
Pasal 11

1.    Pengelola dan pemegang keuangan adalah divisi bendahara dan dana usaha pengurus
2.    Pertanggung jawaban keuangan disampaikan dalam rapat-rapat pengurus dan Musyawarah

Pasal 12

Untuk keamanan, maka dana dapat di simpan di Bendahara atas nama RV2.

BAB 4

Pembubaran
Pasal 13

1.    RV2 hanya dapat dibubarkan melalui rapat umum anggota dan rapat istimewa anggota yang khusus diadakan untuk itu.
2.    Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran RV2 dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
BAB 5

ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 18

Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri.
Pasal 19

Perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari seluruh pembina dan sekurang-kurangnya 2/3 anggota pengurus organisasi serta 2/3 dari jumlah anggota yang hadir di luar pengurus.
Usulan perubahan disampaikan secara tertulis dan dilampirkan penjelasan rinci serta diserahkan kepada pengurus organisasi selambat-lambatnya 15 hari sebelum pelaksanaan.

BAB 6

Penutup

Pasal 15

1. Setiap anggota RV2 dianggap telah mengetahui AD/ART
2. Perselisihan dalam penafsiran AD/ART diputuskan pengurus bersama-sama musyawarah RESIDENT





ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

RIDERS VARIANT VIXION since 23 Oktober 2015

PERNYATAAN

Anggaran Dasar ini dibentuk secara bersama-sama oleh seluruh anggota RV2 semua keputusan dilakukan secara musyawarah dengan sadar tanpa adanya paksaan. Dengan demikian secara resmi ditatapkan pada :

Hari                 : Sabtu
Tanggal           : 23 Oktober 2015
Tempat           :  taman palem,jakarta barat

Dengan disahkannya penyataan ini sebagai bukti legalitas RV2 sebagai organisasi yang bergerak dibidang otomotif

MENGETAHUI:


              KETUA RI                                WAKIL KETUA UMUM RI



( Tri sutrisno )                        ( Anton )


BAB AKHIR

TAMBAHAN DAN PERALIHAN

PASAL 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam rapat-rapat Pengurus Harian.

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
RIDERS VARIANT VIXION

RV2 berdiri
23 Oktober 2015

SLOGAN
Whe are brother brother forever

KEPENGURUSAN

Ketua Umum
Tri sutrisno #002


INFORMASI KONTAK

Komentar

Postingan Populer